Rabu, 14 September 2011

DUGAAAN IJAZAH PALSU WALIKOTA SIANTAR HULMAN SITORUS DILAPOR KE MABES POLRI


PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews):

Masalah dugaan ijazah palsu SMP milik Wali Kota Pematangsiantar, Hulman Sitorus memunculkan babak baru. Sebelumnya, Majelis Muslimim Indonesia (MMI) Kota Pematangsiantar beberapa waktu lalu, dalam aksi unjuk rada ke gedung DPRD setempat menyoroti ijazah SMP Hulman.

Kali ini Bona Tua Naipos-pos melaporkan dugaan ijazah palsu Hulman ke Mabes Polri pada tanggal 21 Juli 2011. Ini berdasarkan bukti tanda lapor No Pol: TBL/281/VII/2011/Bareskrim berrdasarkan Laporan Polisi No Pol: LP/469/VII/2011/Bareskrim tanggal 21 Juli 2011 yang diterima petugas Perwira Siaga, Aipda Edy Wuryanto SH.

Dalam laporan itu disebutkan, terlapor Hulman Sitorus, dengan perkara yang disangkakan berupa pemalsuan surat atau membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Pengaduan ijazah SMP Bumiputra milik Hulman itu dibenarkan Bona Tua, saat ditemui Jumat 9 September di Klinik Suka Insani Jalan Seram, Kecamatan Siantar Barat. Menurut mantan anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtauli ini, laporan yang disampaikan juga dilampirkan beberapa berkas.

Seperti foto copy ijazah SD RK 4 dan SMP Bumiputera atas nama Hulman Sitorus, ijazah SMP pembanding milik Sefri Sipayung. Selanjutnya surat Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik), Hotma Aritonang (saat itu), tertanggal 2 Agustus 2011, penarikan pengesahan ijazah Hulman. Terakhir surat tanggal 5 Agustus 2010, ditandatangani Kadisdik, Jonson, juga menjelaskan penarikan ijazah SMP Bumiputra itu, dan dinyatakan tak berlaku lagi.

Penasehat MMI Kota Pematangsiantar ini juga menuturkan, Mabes Polri menerbitkan surat No: B/9707/Ops/VII/2011/Bareskrim perihal pelimpahan laporan polisi tertanggal 26 Juli 2011 yang ditujukan ke Kapolda Sumut. Surat itu juga tembuskan pada dirinya sebagai pelapor.

Dalam surat Mabes Polri yang ditandatangani Karo Binops Bareskrim Polri, Brigjen Achmad Hidayat, dijelaskan tentang adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan Bona Tua terhadap terlapor Hulman Sitorus (Wali Kota Pematangsiantar). Kasus ini terkait pemalsuan surat yang digunakan sebagai persyaratan menjadi Wali Kota Pematangsiantar.

Disebut juga pasal yang disangkakan sudah memenuhi unsur namun masih perlu didalami, maka untuk kelancaran penyidikannya sebaiknya ditangani di Ditreskrim Polda Sumut. Poldasu juga diminta melaksanakan gelar perkara intern, untuk menentukan kasus itu tindak pidana atau tidak, serta melaporkan perkembangannya pada Kabareskrim Polri.

Bona Tua mengatakan, ada empat saksi yang telah diperiksa penyidik Polda Sumut pada tanggal 8 Agustus 2011 lalu, dengan juru periksa (juper) Kompol R Purba. Saksi yang dperiksa, yakni Rock Marbun (pihak yang menyampaikan berita dugaan ijazah palsu Hulman), Sefri Sipayung, Hotma Aritongan, dan Jonson.

Bona Tua menjelaskan, berdasarkan bukti ijazah Hulman adalah kelulusan tanggal 21 Nopember 1970. Namun dalam lembar bukti foto copy ijazah yang dijadikan bukti, menurutnya ada kejanggalan yang diragukan keabsahannya.

Contohnya, pemegang ijazah (Hulman Sitorus) adalah sebagai pelajar di SMP Bumiputra di Pematangsiantar dengan No Induk 60. Dalam catatan yang menuliskan dalam ujian penghabissan yang diselenggarakan dari tanggal 19 Oktober 1970 sampai dengan tanggal 28 Oktober 1970 tidak ada tertulis di mana tempat ujiannya. Sementara dalam ijazah pembanding milik Sefri Sipayung, dengan nomor Surat Keputusan (SK) yang sama dengan ijazah SMP milik Hulman, jelas ditulis kota tempat pelaksanaan ujian, yakni Pematangsiantar.

Selain itu nama Panitia Ujian antara ijazah Hulman dan Sefri berbeda, sedangkan keduanya lulus pada tahun dan tanggal yang sama. Pada ijazah Sefri Sipayung Ketua Panitia, HP Pardede dan Penulis C Hutapea. Sementara ijazah Hulman, Ketua Panitia Ujian, M Parhusip dan Penulis N Silalahi .

"Kita berharap pengaduan itu dapat ditindaklanjuti dan tak terhenti. Sehingga jelas duduk permasalahannya dari segi hukum," ungkapnya.

Saat disinggung mengenai dipublikasikannya laporan pengaduan itu, dengan renta waktu cukup lama, Bona Tua menyampaikan beberapa alasan. Seperti adanya bulan puasa dan Ramadhan saat dia membuat pengaduan, sehingga tak relevan jika dipublikasikan. Hal lain, akibat kondisi fisiknya melemah karena sakit.

Dia mengaku siap berjuang terus untuk penuntasan dugaan ijazah Hulman tersebut. Sedangkan alasan pengaduan itu ke Mabes Polri, Bona Tua mengaku ini melihat kasus sebelumnya yang dilaporkan ke Polres Pematangsiantar. Ini terkait gugatan atas pemecatan dirinya sebaga Dewan Pengawas PDAM Tirtauli, dan pengangkatan dilakukan Hulman mengandung unsur nepotisme.

"Ternyata sebelum terlapor (Hulman) diperiksa, polisi sudah mengeluarkan SP3. Akhirnya saya menyampaikan gugatan ke PTUN, dan dimenangkan," paparnya, dan mengaku ini membuatnya semangat, sehingga melaporkan masalah ijazah itu ke Mabes Polri.

Wali Kota Hulman Sitorus belum dapat dikonfirmasi terkait laporan dugaan ijazah palsu tersebut. Pasalnya, tak ada nomor kontak orang nomor satu di Kota Pematangsiantar itu yang dapat dihubungi. (js)
· · · 10 September jam 23:25 dekat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar