DUGAAAN IJAZAH PALSU WALIKOTA SIANTAR HULMAN SITORUS DILAPOR KE MABES POLRI
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews):
Masalah dugaan ijazah palsu SMP milik Wali Kota Pematangsiantar,
Hulman Sitorus memunculkan babak baru. Sebelumnya, Majelis Muslimim
Indonesia (MMI) Kota Pematangsiantar beberapa waktu lalu, dalam aksi
unjuk rada ke gedung DPRD setempat menyoroti ijazah SMP Hulman.
Kali ini Bona Tua Naipos-pos melaporkan dugaan ijazah palsu Hulman ke
Mabes Polri pada tanggal 21 Juli 2011. Ini berdasarkan bukti tanda lapor
No Pol: TBL/281/VII/2011/Bareskrim berrdasarkan Laporan Polisi No Pol:
LP/469/VII/2011/Bareskrim tanggal 21 Juli 2011 yang diterima petugas
Perwira Siaga, Aipda Edy Wuryanto SH.
Dalam laporan itu
disebutkan, terlapor Hulman Sitorus, dengan perkara yang disangkakan
berupa pemalsuan surat atau membuat surat palsu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 263 KUHP.
Pengaduan ijazah SMP Bumiputra milik
Hulman itu dibenarkan Bona Tua, saat ditemui Jumat 9 September di Klinik
Suka Insani Jalan Seram, Kecamatan Siantar Barat. Menurut mantan
anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtauli ini, laporan yang disampaikan juga
dilampirkan beberapa berkas.
Seperti foto copy ijazah SD RK 4
dan SMP Bumiputera atas nama Hulman Sitorus, ijazah SMP pembanding milik
Sefri Sipayung. Selanjutnya surat Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik),
Hotma Aritonang (saat itu), tertanggal 2 Agustus 2011, penarikan
pengesahan ijazah Hulman. Terakhir surat tanggal 5 Agustus 2010,
ditandatangani Kadisdik, Jonson, juga menjelaskan penarikan ijazah SMP
Bumiputra itu, dan dinyatakan tak berlaku lagi.
Penasehat MMI
Kota Pematangsiantar ini juga menuturkan, Mabes Polri menerbitkan surat
No: B/9707/Ops/VII/2011/Bareskrim perihal pelimpahan laporan polisi
tertanggal 26 Juli 2011 yang ditujukan ke Kapolda Sumut. Surat itu juga
tembuskan pada dirinya sebagai pelapor.
Dalam surat Mabes Polri
yang ditandatangani Karo Binops Bareskrim Polri, Brigjen Achmad
Hidayat, dijelaskan tentang adanya dugaan tindak pidana sebagaimana
dilaporkan Bona Tua terhadap terlapor Hulman Sitorus (Wali Kota
Pematangsiantar). Kasus ini terkait pemalsuan surat yang digunakan
sebagai persyaratan menjadi Wali Kota Pematangsiantar.
Disebut
juga pasal yang disangkakan sudah memenuhi unsur namun masih perlu
didalami, maka untuk kelancaran penyidikannya sebaiknya ditangani di
Ditreskrim Polda Sumut. Poldasu juga diminta melaksanakan gelar perkara
intern, untuk menentukan kasus itu tindak pidana atau tidak, serta
melaporkan perkembangannya pada Kabareskrim Polri.
Bona Tua
mengatakan, ada empat saksi yang telah diperiksa penyidik Polda Sumut
pada tanggal 8 Agustus 2011 lalu, dengan juru periksa (juper) Kompol R
Purba. Saksi yang dperiksa, yakni Rock Marbun (pihak yang menyampaikan
berita dugaan ijazah palsu Hulman), Sefri Sipayung, Hotma Aritongan, dan
Jonson.
Bona Tua menjelaskan, berdasarkan bukti ijazah Hulman
adalah kelulusan tanggal 21 Nopember 1970. Namun dalam lembar bukti foto
copy ijazah yang dijadikan bukti, menurutnya ada kejanggalan yang
diragukan keabsahannya.
Contohnya, pemegang ijazah (Hulman
Sitorus) adalah sebagai pelajar di SMP Bumiputra di Pematangsiantar
dengan No Induk 60. Dalam catatan yang menuliskan dalam ujian
penghabissan yang diselenggarakan dari tanggal 19 Oktober 1970 sampai
dengan tanggal 28 Oktober 1970 tidak ada tertulis di mana tempat
ujiannya. Sementara dalam ijazah pembanding milik Sefri Sipayung,
dengan nomor Surat Keputusan (SK) yang sama dengan ijazah SMP milik
Hulman, jelas ditulis kota tempat pelaksanaan ujian, yakni
Pematangsiantar.
Selain itu nama Panitia Ujian antara ijazah
Hulman dan Sefri berbeda, sedangkan keduanya lulus pada tahun dan
tanggal yang sama. Pada ijazah Sefri Sipayung Ketua Panitia, HP Pardede
dan Penulis C Hutapea. Sementara ijazah Hulman, Ketua Panitia Ujian, M
Parhusip dan Penulis N Silalahi .
"Kita berharap pengaduan itu
dapat ditindaklanjuti dan tak terhenti. Sehingga jelas duduk
permasalahannya dari segi hukum," ungkapnya.
Saat disinggung
mengenai dipublikasikannya laporan pengaduan itu, dengan renta waktu
cukup lama, Bona Tua menyampaikan beberapa alasan. Seperti adanya bulan
puasa dan Ramadhan saat dia membuat pengaduan, sehingga tak relevan jika
dipublikasikan. Hal lain, akibat kondisi fisiknya melemah karena sakit.
Dia mengaku siap berjuang terus untuk penuntasan dugaan ijazah Hulman
tersebut. Sedangkan alasan pengaduan itu ke Mabes Polri, Bona Tua
mengaku ini melihat kasus sebelumnya yang dilaporkan ke Polres
Pematangsiantar. Ini terkait gugatan atas pemecatan dirinya sebaga Dewan
Pengawas PDAM Tirtauli, dan pengangkatan dilakukan Hulman mengandung
unsur nepotisme.
"Ternyata sebelum terlapor (Hulman) diperiksa,
polisi sudah mengeluarkan SP3. Akhirnya saya menyampaikan gugatan ke
PTUN, dan dimenangkan," paparnya, dan mengaku ini membuatnya semangat,
sehingga melaporkan masalah ijazah itu ke Mabes Polri.
Wali
Kota Hulman Sitorus belum dapat dikonfirmasi terkait laporan dugaan
ijazah palsu tersebut. Pasalnya, tak ada nomor kontak orang nomor satu
di Kota Pematangsiantar itu yang dapat dihubungi. (js)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar