Minggu, 11 September 2011


PEMPROV SUMUT USULKAN PENGURANGAN JUMLAH KAWASAN HUTAN
Medan, 8/9 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengajukan usulan revisi Surat Keputusan (SK) 44 tahun 2005 berupa pengurangan jumlah area yang ditetapkan sebagai kawasan hutan dan lahan yang dapat dimanfaatkan Kementerian Kehutanan.

"Kita mengusulkan jumlahnya menjadi 35,47 persen dari luas wilayah Sumut," kata Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara (Sumut) JB Siringo-ringo usai rapat koordinasi penyusunan rencana tata ruang dan wilayah di kantor Gubernur Sumut di Medan, Kamis.

Sebelumnya, kata dia, jumlah luas area yang ditetapkan sebagai kawasan hutan di Sumut sesuai ketentuan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 44 berjumlah sekitar 42 persen.

Namun dari perkembangan yang ada, ketentuan itu sulit direalisasikan karena adanya area yang telah menjadi lokasi perkantoran dan pemukiman warga sejak lama.

Karena itu, pihaknya mengusulkan agar area yang ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut dikurangi menjadi 35,47 persen melalui proses revisi SK 44.

Kawasan hutan seluas 35,47 persen yang diusulkan itu terdiri dari jenis hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

"Bagian terbesar adalah hutan konservasi, sehingga tutupan lahan hutan di Sumut tetap aman," katanya.

Proses pengurangan itu meliputi area yang didiami warga agar dikeluarkan dari status sebagai kawasan hutan sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan.

Namun usulan tersebut tidak termasuk dalam kawasan hutan yang menjadi lokasi konservasi seperti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang berada di sekitar jajaran Bukit Barisan.

"Kalau TNGL, harus tetap menjadi kawasan hutan," katanya.

Draf usulan revisi SK 44 tersebut akan ditanda tangani Pelaksana Tugas Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho guna disampaikan ke Kementerian Kehutanan.

Terkait adanya warga yang masih bermukim di kawasan TNGL, Siringo-ringo menyatakan akan diberikan solusi dengan memindahkannya ke lokasi lain yang dinilai lebih layak.

Untuk mendapatkan solusi, perlu dilakukan koordinsasi yang lebih intensif dengan Kementerian Kehutanan dan kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

Pelaksana Tugas Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho mengatakan, pengusulan tersebut dilakukan untuk mengkombinasikan dan mengakomodasi aspirasi kabupaten/kota tentang penetapan kawasan hutan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar