KERUGIAN negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Si-malungun sebesar Rp5,6 miliar. Jumlah itu setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, mengaudit kerugian dalam proyek bernulai Rp14 miliar, bersumber APBN tahun 2008-2009.
"Hasil audit BPKP, jumlah kerugian negara itu mencapai Rp 5,8 miliar," kata Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Pidsus, Jufri diruang kerjanya Jalan AH Nasution Medan, Jumat (9/9).
Kerugian itu, pengerjaan jalan jurusan Simpang Pasar Baru, Kecamatan Bosar Maligas dengan nilai kontrak Rp 4,7 miliar, BPKP menemukan Rp 2,3 miliar kerugian negara. Sedang-kan peningkatan jalan menuju perkantoran Pemkab Simalungun di Sondiraya, ditemukan kerugian sebesar Rp 300 juta, dari nilai kontrak Rp 4,9 miliar.
Proyek penanganan jalan jurusan Nagori Pangkalan Emplasmen Tinjoan, Kecamatan Ujung Padang dengan nilai kontrak Rp 4,4 miliar, ditemukan kerugian negara Rp 3 miliar.
"Penyidikan sudah hampir selesai. Tapi, satu dari empat orang terdakwa masih kami buru," katanya.
Dalam perkara itu, tim penyidik Kejatisu telah menetapkan empat orang tersangka, tiga orang kontraktor, Benny Iswan Kartono, Husnul Yakin Siregar dan Kardius. Sedangkan satu orang lagi, Racmad selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Pemkab Sima-lungun.
"Sampai saat ini, Kardius belum diketahui keberadaanya. Kami sudah minta untuk pencekalan. Sedangkan tiga tersangka lagi tidak dilakukan penahanan karena masih koperatif," katanya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum), Edi Irsan Tarigan menambahkan, permohonan pencekalan tersebut dilakukan setelah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan namun selalu tidak hadir. Bahkan upaya pemanggilan dari nomor telp yang didapat belum mendapat titik terang.
Permohonan pencekalannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diteruskan ke Kemen-trian Hukum dan HAM (Kemenkumham), agar tersangka tidak lari ke luar negeri.
"Kar ini sudah menjadi TO (target operasi-red) kami," tegas Edi.
Edi mengatakan, upaya pencarian Kardius, pihaknya akan meminta penempatan foto tersangka di website resmi Kejagung. "Di situs resmi Kejagung, ada kolom DPO, mungkin kita akan mintakan penempatan tersangka di kolom itu," sebutnya.
Tidak hadirnya tersangka Kardius tersebut terindikasi mempersulit penanganan kasus tersebut. Bahkan, lanjutnya, dikhawatirkan tersangka tersebut bakal menghilangkan barang bukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar