Jumat, 16 September 2011

POLDASU PERIKSA KETUA KPU PEMATANG SIANTAR SOAL IJAZAH HULMAN SITORUS






Jansen
Rajaingat Saragih
PEMATANGSIANTAR(EKSPOSnews): Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematangsiantar Rajaingat Saragih telah diperiksa Polda Sumatera Utara, terkait laporan ijazah palsu Wali Kota Hulman Sitorus. Kasus ini sebelumnya dilaporkan Bona Tua Naipos-pos ke Mabes Polri pada bulan Juli 2011 lalu.

Rajaingat dimintai keterangannya oleh penyidik Poldasu, Selasa 13 September 2011. Karena sebelumnya, Mabes Polri telah menyerahkan pada Poldasu untuk menggelar perkara intern, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.

Rajaingat Saragih, saat dikonfirmasi, Kamis 15 September 2011, membenarkan jika dirinya mendatangi Poldasu. Kedatangannya untuk menyerahkan ijazah Sekolah Dasar (SD) sampai SMA yang dilampirkan Hulman Sitorus saat pendaftaran calon Wali Kota Pematangsiantar periode 2010-2015.

“Polisi hanya ingin mengetahui ijazah yang ada pada saya. Makanya serahkan ijazah SD, SMP, dan SMA yang dilampirkan Hulman,” katanya melalui telepon seluler.

Menurut Rajaingat, dirinya menjelaskan kepada penyidik jika ijazah Hulman diterima saat pemberkasan, karena KPUD menilai surat penting itu telah memenuhi peraturan perundang-undangan. Dikatakan, ijazah Hulman itu sudah dileges oleh yang berkewenangan, sehingga dianggap sudah sah.

Rajaingat juga menyatakan tidak tahu-menahu tentang kejanggalan yang ditemukan Bonatua terhadap ijazah Hulman Sitorus. Menurutnya, KPUD tidak ada menyoroti mengenai panitia ujian, termasuk siapa yang menandatangani ijazah tersebut.

Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, membenarkan dilakukan pemanggilan terhadap Rajaingat sebagai saksi. Selain pihak KPUD, menurutnya, Poldasu telah memerika mantan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota  Pematangsiantar yang telah memeriksa keabsahan ijazah tersebut.

Nainggolan menambahkan, dalam waktu ini, Kadisdik Kota Pematangsiantar, Setia Siagian juga akan diminta datang sebagai saksi.
Dimana surat pemanggilan telah dilayangkan.

Namun, AKBP MP Nainggolan belum mau mengungkapkan data lebih banyak tentang perkembangan laporan ini. Dikatakan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan datanya. Setelah itu, akan melihat apakah layak atau tidak sebagai kasus pidana. Dia juga menambahkan, meskipun Bonatua melapor ke Polri, kasus ini bisa ditangani Poldasu, dan akan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar.

Bona Tua Naipos-pos yang juga penasehat Majelis Muslimin Indonesia (MMI) Kota Pematangsiantar ini  melaporkan dugaan ijazah palsu Hulman ke Mabes Polri pada tanggal 21 Juli 2011. Ini berdasarkan bukti tanda lapor No Pol: TBL/281/VII/2011/Bareskrim berrdasarkan Laporan Polisi No Pol: LP/469/VII/2011/Bareskrim tanggal 21 Juli 2011.

Dalam laporan itu disebutkan, terlapor Hulman Sitorus, dengan perkara yang disangkakan berupa pemalsuan surat atau membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Menurut mantan anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtauli ini, laporan yang disampaikan juga dilampirkan beberapa berkas. Seperti foto copy ijazah SD RK 4 dan SMP Bumiputera atas nama Hulman Sitorus, ijazah SMP pembanding milik Sefri Sipayung.

Selanjutnya surat Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik), Hotma Aritonang (pada masa saat itu), tertanggal 2 Agustus 2011, penarikan pengesahan ijazah Hulman. Terakhir surat tanggal 5 Agustus 2010, ditandatangani Kadisdik, Jonson (pada masa itu), juga menjelaskan penarikan ijazah SMP Bumiputra itu, dan dinyatakan tak berlaku lagi. (js)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar